Surat Registrasi Ulang 2023

 

Kepada

Yth. Calon Mahasiswa UMN angkatan 2023 / 2024

 

Dengan hormat,

Pertama-tama kami mengucapkan selamat atas diterimanya Saudara/i sebagai calon mahasiswa UMN angkatan 2023 / 2024.
Melalui surat ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :

  • Seluruh calon mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban keuangannya
    wajib melaksanakan registrasi ulang secara online pada portal reg.umn.ac.id.

    Beberapa formulir yang harus diisi yaitu :
    – Lembar Keterangan Pribadi
    – Pernyataan Calon Mahasiswa UMN
    – Kuisioner Calon Mahasiswa Baru
    dengan menyiapkan beberapa berkas untuk di upload:

    1. Raport kelas X,XI dan XII.
    2. Akte Kelahiran 
    3. Kartu Keluarga 
    4. Ijazah SMA / SMK / setara (Surat Keterangan Lulus)
    5. Kartu Tanda Pendudukan ( KTP ) / Kartu Identitas Lainnya
    6. Surat Keterangan tidak buta warna dari spesialis mata (khusus Program Studi Desain Komunikasi Visual, Film, Arsitektur)
    7. Pas foto dengan memakai kemeja putih dengan background putih polos. (info lebih detail)
  • Briefing Orientasi Mahasiswa Baru 21 Agustus 2023
  • OMB akan diselenggarakan pada tanggal 22 & 23 Agustus 2023
  • Sidang Senat Terbuka Penerimaan Mahasiswa Baru dan Kuliah Perdana Tahun Akademik 2023/2024 pada tanggal 25 Agustus 2023

Demikian pemberitahuan kami, mohon kiranya diperhatikan. Apabila ada pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut, bisa mengirimkan email ke : [email protected]. dan dimohon join di grup WA khusus Camaba 2023 (Klik Disini). Terima kasih atas perhatiannya.

 

Tangerang, 5 Mei 2022

Hormat kami,

Arief Setyadi Hernawa

Biro Admisi UMN

FAQ Registrasi Ulang Calon Mahasiswa Baru UMN

Tahun Akademik 2022/2023

Registrasi Ulang 

  1. Q: Apakah semua Calon Mahasiswa Baru (CaMaBa) UMN Tahun Akademik 2022/2023 Wajib melakukan registrasi ulang?
    A: Registrasi ulang wajib dilakukan oleh seluruh Calon Mahasiswa Baru UMN Tahun Akademik 2022/2023.
  2. Q: Kapan Registrasi Ulang CaMaBa UMN 2022/2023 akan berlangsung?
    A: Registrasi Ulang CaMaBa UMN terdiri dari Registrasi Berkas dan Verifikasi Live dan akan diselenggarakan secara online. Registrasi berkas tahap awal akan berlangsung pada 2-10 Juni 2022 secara online di reg.umn.ac.id
  3. Q: Apakah berkas yang dibutuhkan untuk registrasi ulang boleh di foto?
    A: Kami sangat menyarankan untuk mengupload scan berkas. Jika tidak memiliki scanner, kamu bisa download applikasi scanner di Google Playstore atau Appstore seperti Camscan atau AdobeScan. Cara penggunaan applikasi scanner di smartphone ini sangat mudah sama seperti kalian memfoto suatu objek.
  4. Q: Tertera ketentuan harus upload Rapor dan Ijazah, apakah perlu upload yang asli atau yang sudah di legalisir?
    A: Terkait hal ini, kamu diwajibkan untuk mengupload scan rapor dan ijazah yang asli. Untuk rapor hanya perlu scan rapor semester ganjil dan genap pada kelas X, XI dan XII dan hanya bagian rapor pengetahuan di awal semester hingga bagian tanda tangan wali kelas (bagian rapor yang ada cap sekolah). Sementara untuk ijazah, kalian perlu scan dan upload ijazah asli kalian bagian depan dan belakang.
  5. Q: Apa perlu upload rapor tengah semester pada kelas X, XI dan XII?
    A:
    Seperti yang tertera pada poin nomor 3, maka yang perlu kamu upload untuk ketentuan registrasi ulang hanya rapor semester ganjil dan genap pada kelas X, XI dan XII. Rapor tengah semester tidak perlu kamu upload ke website registrasi ulang.
  6. Q: Apakah perlu upload rapor dan ijazah yang sudah dilegalisir?
    A:
    Seperti yang tertera pada poin nomor 3, maka yang perlu kamu upload untuk ketentuan registrasi ulang hanya rapor semester ganjil dan genap pada kelas X, XI dan XII. Rapor tengah semester tidak perlu kamu upload ke website registrasi ulang.
  7. Q: Bagaimana jika rapor dan ijazah saya berbentuk soft file (format pdf) dari sekolah?
    A: Jika kalian sudah memiliki rapor dan ijazah berbentuk soft file dari sekolah maka silakan langsung menguploadnya ke reg.umn.ac.id pada saat registrasi ulang.
  8. Q: Bagaimana jika saya belum mendapat ijazah ketika registrasi ulang berlangsung pada 2-10 Juni 2022?
    A: Jangan khawatir, jika belum mendapat ijazah maka kamu bisa mengupload scan/file Surat Keterangan Lulus (SKL) yang asli. Scan Ijazah nantinya harus tetap dikumpulang dengan cara diupload. Informasi mengenai hal ini akan diinformasikan lebih lanjut.
  9. Q: Jika scan rapor dan ijazah lebih dari satu halaman, maka bagaimana saya bisa upload dokumen tersebut ke website registrasi ulang?
    A: Kamu bisa menjadikannya satu file dalam format .pdf atau .zip. Jika tidak tahu bagaimana caranya, silakan cari di google atau youtube ya 🙂
  10. Q: Bagaimana jika berkas seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP, Ijazah, Rapor yang saya miliki hanya fotokopiannya saja?
    A: Untuk keperluan registrasi ulang, kami membutuhkan scan dan upload dokumen yang asli. Jika berkas tersebut hilang maka kami mohon disertakan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) dari Kepolisian. Jika ada pertanyaan atau kendala lebih lanjut terkait hal ini silakan hubungi line @tanyaumn , jangan lupa untuk menggunakan ‘@’ ya pada saat mencari line Official UMN!
  11. Q: Bagaimana jika saya belum mendapat/memiliki KTP?
    A:
    Jika belum mendapat/memiliki KTP kamu bisa kamu bisa upload Kartu Pelajar/SIM/Paspor.
  12. Q: Pada saat upload dokumen Ijazah, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Pengenal apakah saya wajib menuliskan kembali nomor ijazah, Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Penduduk (NIK) pada kolom yang tertera di reg.umn.ac.id?
    A: Jawabannya adalah wajib. Kamu wajib menuliskan kembali nomor ijazah, Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Penduduk (NIK) pada kolom yang tertera di reg.umn.ac.id. Jika kamu belum memiliki KTP silakan tuliskan kembali nomor kartu identitas atau tanda pengenal yang kalian upload.
  13. Q: Bagaimana kalau username dan password regis.umn.ac.id salah ketika saya ingin login?
    A: Jika kamu mengalami kendala ini silakan email ke [email protected] dengan format Nama lengkap, NIM, Prodi dan meminta pengiriman ulang username dan password reg.umn.ac.id pada isi email dengan Subject Email: “Permintaan Username dan Password Regis UMN atas nama kamu”. Contoh Subject Email: “Permintaan Username dan Password Regis UMN Beatrice Wijaya”
  14. Q: Bagaimana jika saya belum mendapat Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan password untuk membuka reg.umn.ac.id?
    A: Untuk login ke reg.umn.ac.id kamu bisa mengecek Nomor Induk Mahasiswa (NIM) di Surat Keputusan Penerimaan Mahasiswa Baru dari UMN yang berisikan informasi dirimu dan rincian biaya yang perlu kamu bayarkan ke UMN dan dikirimkan ke alamat emailmu setelah kamu mendaftar ke UMN. Sementara untuk password login reg.umn.ac.id menggunakan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy, contoh : 01122020 (1 Desember 2020).
  15. Q: Bagaimana jika jurusan yang tertera di reg.umn.ac.id dengan jurusan yang saya pilih tidak sesuai? (Contoh: Beatrice Wijaya memilih jurusan Desain Komunikasi Visual namun di reg.umn.ac.id tertera jurusan Beatrice Wijaya adalah jurusan Arsitektur).
    A: Jika kamu mengalami kendala ini silakan email ke [email protected] dengan format Nama lengkap, NIM, Prodi dan menuliskan jurusan kamu dengan jurusan yang tertera pada reg.umn.ac.id pada isi email dengan Subject Email: “Jurusan di Regis UMN Tidak Sesuai atas nama kamu”. Contoh Subject Email: “Jurusan di Regis UMN Tidak Sesuai atas nama kamu Beatrice Wijaya”

Ketentuan Foto KTM 

  1. Q: Apa ketentuan foto Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang akan diupload pada saat Registrasi ulang?
    A: Ketentuan foto KTM untuk registrasi ulang bisa kamu lihat cek disini
  1. Q: Apakah foto KTM harus berwarna?
    A: Betul, foto yang dibutuhkan untuk KTM adalah foto berwarna.
  1. Q: Apakah foto KTM harus menggunakan kemeja putih? Apakah boleh menggunakan seragam sekolah putih abu-abu?
    A: Untuk foto KTM sebisa mungkin gunakan kemeja putih polos ya.
  1. Q: Berapa ukuran foto KTM yang dibutuhkan?
    A: Sebisa mungkin gunakan foto yang high resolution atau memiliki resolusi 300 DPI.
  1. Q: Apakah boleh mengumpulkan foto KTM dengan rambut yang diwarnai?
    A: Foto KTM akan berlaku selama empat tahun, maka kami kembalikan lagi ke kalian apabila kalian merasa tidak apa-apa memiliki KTM dengan rambut yang diwarnai maka kami persilakan.
  1. Q: Apakah boleh foto KTM dengan poni bagi perempuan?
    A: Asalkan poni tidak terlalu menutupi mata dan wajah kamu maka kami persilakan.