
UMN Sambut Visiting Professor Avantika University, Perkuat Kolaborasi Internasional
September 16, 2025
Digital Signature (Source : Adobe Acrobat)
Sejak 2018, tanda tangan elektronik mulai diakui dalam regulasi di Indonesia dan digunakan luas dalam transaksi digital. Aturan hukum kemudian menegaskan perbedaan antara tanda tangan elektronik biasa dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Memahami perbedaan keduanya penting agar bisnis tahu jenis tanda tangan digital yang sesuai dengan kebutuhan dokumen, terutama ketika menyangkut aspek legal dan keamanan.
Apa itu Tanda Tangan Elektronik?
Tanda tangan elektronik (TTE) adalah metode digital untuk memberikan persetujuan atau identifikasi seseorang dalam dokumen elektronik. Kehadiran TTE mempermudah berbagai transaksi tanpa harus menandatangani dokumen fisik.
Contoh paling mudah adalah saat Anda mencentang kolom “Setuju” di e-commerce atau aplikasi digital. Aktivitas ini sudah termasuk tanda tangan elektronik. Menurut UU ITE, TTE sah digunakan, meski tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam pembuktian sengketa.
Apa itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?
Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah jenis TTE yang proses pembuatannya melibatkan verifikasi identitas digital. Proses ini memastikan bahwa identitas penandatangan valid, sehingga dokumen lebih aman dan sah secara hukum.
Jenis tanda tangan ini memiliki landasan hukum kuat sebagaimana diatur dalam PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dengan demikian, TTE tersertifikasi lebih diakui dalam urusan hukum dibandingkan TTE biasa.
Inti Perbedaan Antara Keduanya
Keduanya sah menurut hukum, tetapi berbeda dalam dasar hukum, proses pembuatan, hingga penggunaan. Pemahaman ini membantu perusahaan memilih jenis tanda tangan digital yang tepat.
Kekuatan Hukum
TTE biasa memiliki legitimasi dari UU ITE. Penggunaannya sah, namun kekuatan pembuktiannya dapat diperdebatkan.
Sementara itu, TTE tersertifikasi memiliki pengakuan hukum lebih kuat karena secara tegas disebut dalam PP No 71 Tahun 2019. Dokumen yang menggunakan tanda tangan jenis ini lebih dipercaya saat digunakan sebagai bukti hukum.
Cara Mendapatkannya
Perbedaan lain terletak pada cara pembuatannya.
- TTE biasa: dibuat tanpa tahapan khusus, contohnya klik tombol “Setuju” atau tanda tangan digital sederhana.
- TTE tersertifikasi: melibatkan verifikasi identitas (e-KYC) seperti pencocokan data pribadi dan biometrik. Proses ini memastikan tanda tangan benar-benar berasal dari pihak yang sah.
Contoh Penggunaan
TTE biasa umum dipakai untuk transaksi digital yang sederhana. Misalnya saat menyetujui syarat penggunaan aplikasi atau melakukan konfirmasi pembayaran online. Sebaliknya, TTE tersertifikasi digunakan untuk dokumen yang bersifat legal dan mengikat, seperti kontrak kerja, perjanjian bisnis, atau dokumen keuangan.
Keuntungan
Menggunakan TTE tersertifikasi menawarkan sejumlah manfaat:
- Identitas penandatangan diverifikasi dengan jelas
- Dokumen memiliki kekuatan hukum yang lebih pasti
- Risiko manipulasi atau penyangkalan tanda tangan lebih kecil
- Proses administrasi bisnis lebih cepat dan efisien
Mengapa Bisnis Perlu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?
Dalam transaksi sederhana, TTE biasa mungkin sudah cukup. Namun, ketika menyangkut kontrak, perjanjian bisnis, atau dokumen hukum lainnya, kepastian legalitas menjadi prioritas.
Di sinilah peran tanda tangan elektronik tersertifikasi penting bagi perusahaan. Sebagai penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi, Mekari Sign hadir membantu bisnis dengan adanya:
- Proses tanda tangan digital yang sah secara hukum
- Verifikasi identitas yang memastikan keamanan transaksi
- Infrastruktur keamanan dokumen digital berlapis
Dengan adopsi TTE tersertifikasi, perusahaan dapat menandatangani dokumen digital secara cepat, aman, dan tetap menjaga kepastian hukum.