
CIC 2025: Mendorong Kolaborasi Akademik dan Inovasi Berbasis AI untuk Masa Depan Berkelanjutan
September 9, 2025
Ditengah Lika Liku Ekonomi, Yuk Kencengin Skill untuk Bersaing di Era Digital
September 12, 2025
Foto bersama jajaran UMN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI (Dok. UMN)
Tangerang – Pada Rabu (10/09/2025) Universitas Multimedia Nusantara mengadakan kuliah tamu bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI membahas tentang “Peran Strategis Perguruan Tinggi Mendorong Inovasi di Bidang Kekayaan Intelektual” Kuliah tamu ini dilaksanakan di Function Hall, Kampus UMN. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Departemen Riset dan Inovasi UMN yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan peresmian kolaborasi antara UMN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Kuliah tamu ini menjadi langkah strategis untuk mengedukasi mahasiswa dan mendorong pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang dan menjadi bentuk sinergi dengan perguruan tinggi. Bagi saya perguruan tinggi memiliki potensi yang besar dalam Hak Kekayaan Intelektual, mengingat perguruan tinggi menjadi dapur kreativitas dan inovasi”, ucap Dr. Pagar Butar Butar, S.H., M.Si., selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Pagar menegaskan, bahwa kegiatan ini ditujukan oleh Kementerian Hukum sebagai implementor kekayaan intelektual. Perguruan tinggi merupakan stakeholder yang penting dan Pagar menekankan bahwa semua civitas akademik memiliki hak atas kreatifitas mereka baik karya, artikel, tugas akhir dan karya-karya lainnya.
“Hak Kekayaan Intelektual merupakan hal yang penting, dan ini menjadi perhatian UMN karena karya cipta itu harus dilindungi. Sekarang penggunaan Artificial Intelligence (AI) semakin marak dan banyak karya-karya yang dibuat oleh AI. Dengan semakin majunya teknologi kita tidak boleh takut tergantikan oleh AI, tapi harus memiliki kemampuan beyond AI. Dengan kemampuan ini kita tidak hanya menciptakan lulusan yang kreatif tapi juga memiliki critical and analytical thinking”, ucap Dr. Andrey Andoko selaku Rektor UMN, dalam pembukaan.
Andrey menegaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting agar tidak berhenti pada inovasi, namun bisa dilanjutkan untuk hilirisasi. Selain itu Andrey juga menegaskan Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya memberi hak eksklusif kepada penciptanya tapi juga berfungsi sebagai penggerak ekonomi.
“Tema yang diangkat hari ini sangat relevan dengan tantangan yang kita hadapi sekarang, kreativitas dan inovasi merupakan daya saing bangsa. Saat ini perguruan tinggi menjadi tempat terciptanya karya-karya baru, namun karya tersebut tidak ada karya optimal jika tidak ada hak intelektual, tidak hanya itu tapi juga nilai ekonomi bagi penciptanya dan mendukung Indonesia”, ucap Dr. Nofli, Bc. IP., S.Sos., SH, M.Si., selaku Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Kemenko Polhukam RI.
Nofli berharap nantinya semakin banyak perguruan tinggi yang memperhatikan Hak Intelektual kepada karya-karya dosen maupun mahasiswa. Bagi Nofli Hak Intelektual harus dioptimalkan dan diintegrasikan dengan pembelajaran di perguruan tinggi, dan dengan adanya Hak Intelektual juga sebagai bentuk apresiasi kepada civitas akademik.
Pada kesempatan ini UMN turut meresmikan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kolaborasi ini nantinya sebagai langkah strategi UMN untuk memperkuat kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Sesi Kuliah tamu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI

Sesi Kuliah Tamu yang diikuti oleh mahasiswa UMN (Dok. UMN)
Kegiatan kuliah umum ini dinarasumberi oleh Razilu, M.Si., CGCAE., selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM RI, dan Agung Damarsasongko, S.H., M.H., selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI. Membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia secara mendalam, dan perspektif baru mengenai Hak Kekayaan Intelektual khususnya untuk perguruan tinggi.
“Hak Kekayaan Intelektual adalah tulang punggung karya, masih banyak orang yang kurang memperhatikan pentingnya HAKI. HAKI adalah investasi yang tidak berwujud, terlihat sepele tapi menjadi bagian penting dalam karya. Data di Indonesia sendiri menunjukan rata-rata permohonan Hak Intelektual dari tahun 2015 hingga 2025 tumbuh sebanyak 18,5% atau 1.782.573”, papar Razilu.
Razilu juga menegaskan semakin banyak orang Indonesia mengajukan Hak Intelektual seperti buku, karya tulis, program komputer, karya rekaman video, dan foto. Bagi Razilu Hak Intelektual mengacu pada hasil olah pikir manusia yang kreatif.
“Perguruan tinggi itu menjadi ladang ide dan kreasi, banyak hasil desain, karya sastra, riset yang kedepannya penting untuk memiliki Hak Intelektual. Hak Intelektual itu didapatkan bukan siapa yang bikin pertama tapi siapa yang meregistrasikan pertama, sehingga pendaftar Hak Intelektual memiliki kebebasan dalam karyanya”, tegas Razilu.
Razilu menyimpulkan bahwa Hak Intelektual adalah ide kreasi manusia yang memiliki potensi menjadi aset komersial, dan ide adalah benih kekayaan intelektual yang harus dirawat dan dilindungi untuk tumbuh menjadi aset berharga. Kuliah tamu ini dilanjutkan oleh narasumber kedua Agung Damarsasongko, S.H., M.H.
“Melihat kemajuan teknologi saat ini Hak Intelektual itu menjadi sangat sangat penting, teknologi AI menjadi contohnya nyata bahwa tidak menutup kemungkinan terjadi pengambilan karya dan sudah banyak kasusnya. Jadi selain kita harus berhati-hati dengan penggunaan AI, kita juga harus aware dengan Hak Intelektual karya kita”, tegas Agung.
Agung juga memaparkan mengambil atau terinspirasi dari suatu karya adalah hal yang tidak terlarang namun penting juga untuk menyebutkan sumbernya. Agung menegaskan jika kita tidak menyebutkan sumbernya merupakan tindakan plagiarism.
“UMN salah satu perguruan tinggi yang memiliki potensi hak cipta yang sangat besar, mengingat banyak karya-karya yang dihasilkan oleh mahasiswa dan dosen. Hak cipta ini tidak hanya hak eksklusif tapi di dalamnya juga ada hak moral dan hak ekonomi. Hak Intelektual ini banyak jenisnya, bahkan ide turunan itu juga termasuk, misal film yang dibuat dari buku, itu tetap mendapat Hak Intelektual”, papar Agung.
By Rachel Tiffany | UMN News Service
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika| Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara.